Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Judul Buku : Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan:
Seberapa Jauh?
Penulis : Malcolm D. Evans, dkk.
Penerbit : Kanisius
Cetakan : Pertama, 2010
Tebal : xvii + 829
Memasuki abad ke-21, kebebasan agama dan keyakinan (freedom of religion and
belief) merupakan salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia (HAM). Meski
hampir tidak ada lagi perdebatan substantif tentang esensialnya subjek ini, jelas
pula kebebasan agama dan keyakinan masih menghadapi masalah dan kendala
tertentu di banyak bagian dunia, termasuk di tanah air kita Indonesia. Karena
itu, kebebasan beragama dan berkeyakinan masih perlu diperjuangkan secara terus
menerus pada berbagai level kehidupan.
Hambatan dan kendala dalam aktualisasi kebebasan beragama dan berkeyakinan
itu boleh jadi berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan kebijakan-kebijakan
tertentu Negara, yang dalam satu dan lain hal menyebabkan individu atau
masyarakat tertentu terhalangi atau tidak dapat sepenuhnya mengekspresikan
agama dan keyakinan yang mereka anut. Dalam hal ini, perlu diperjuangkan untuk
perubahan ketentuan hukum dan kebijakan Negara tersebut, sehingga kebebasan
agama dan keyakinan dapat terwujud lebih baik.
Dan boleh jadi juga kendala dan hambatan terhadap kebebasan agama dan
keyakinan terletak pada ketidak mampuan Negara menegakkan undang-undang dan
ketentuan dan peraturan hukum nasional maupun internasional (yang sudah
diratifikasi) dalam kehidupan aktual umat beragama. Dengan kata lain, sebetulnya
Negara telah memiliki dasar legalitas dan kelengkapan hukum yang diperlukan
untuk terlaksananya kebebasan agama dan keimanan, tetapi kebebasan itu tidak
bisa terwujud, karena tidak atau kurangnya kemauan politik penguasa atau
enggannya aparat penegak hukum dalam menjamin aktualisasi kebebasan agama dan
keyakinan tersebut.
Di sini, perlu peningkatan peran dan aktivisme masyarakat sipi (civil
society) dan bahkan para umat beragama itu sendiri untuk dapat melakukan
tekanan-tekanan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan
fungsi mereka menegakkan hukum dan menjamin kebebasan agama dan keyakinan.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan boleh jadi juga mengalami hambatan dan
kendala dari bagian tertentu dalam masyarakat keagamaan itu sendiri. Hal ini
bisa terjadi di antara umat beragama yang berbeda, dan juga bahkan di antara
berbagai madzhab, aliran, atau denotasi dalam agama tertentu. Tidak jarang
kelompok agama yang dominan dalam suatu negara-bangsa tertentu melakukan
tindakan-tindakan yang dalam satu dan lain hal menghalangi dan membatasi
kebebasan agama dan keyakinan kelompok agama lain. Begitu juga, kelompok
mayoritas arus utama dalam satu agama tertentu, atas nama ortodoksi, melarang
aliran, mazhab atau denotasi yang ada di dalam agama tersebut.
Kerena itu, masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan bukanlah hanya
urusan negara atau LSM-LSM yang bergerak dalam advokasi HAM dan kebebasan
beragama dan berkeyakinan, tetapi juga tanggung jawab dari umat beragama, baik
secara internal di dalam komunitas agamanya sendiri, maupun juga secara
eksternal dengan para penganut agama-agama lain. Dengan kata lain, kebebasan
beragama dan berkeyakinan merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh pihak;
negara, civil society, dan umat beragama itu sendiri.
Dalam hubungan dengan aktualisasi tanggung jawab dan kewajiban itu, seluruh
pihak meski pula mengetahui dan memahami dengan benar berbagai wacana dan
konsep para ahli tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dan juga perlu
pemahaman yang benar tentang bagaimana ketentuan hukum baik internasional
maupun nasional yang telah meletakkan dasar legalitas dan ketentuan hukum
menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pengetahuan dan pemahaman yang
benar dan komprehensif seluruh stake-holders, jelas dapat membuat kebebasan
beragama dan berkeyakinan dapat lebih teraktualisasi dengan benar.
Memandang konteks terakhir ini, penerbit buku Facilitating Freedom of
Religion or Belief: A Deskbook (2004 edition) dalam bahasa Indonesia (Kebebasan
Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-prinsip
dan Praktek) merupakan kontribusi penting bagi seluruh stake-holders kebebasan
beragama dan berkeyakinan di tanah air. Memang ada bagian-bagian tertentu dari
buku asli dalam bahasa Inggris yang tidak tercakup dalam edisi bahasa Indonesia
ini; tetapi juga bab baru yang ditambahkan. Bahkan juga terdapat tambahan-tambahan
lampiran tentang legislasi-legislasi kunci dan ketentuan perundangan lainnya
yang berlaku di Indonesia menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dengan
cakupan isi seperti itu, buku edisi bahasa Indonesia ini secara komprehensif
memberikan perspektif tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Buku ini merupakan sebuah
bacaan wajib bagi seluruh stake-holders yang terkait dan peduli dengan
perwujudan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tak kurang pentingnya, buku ini
juga dapat menjadi referensi pokok bagi para pengajar dan mahasiswa Fakultas
Hukum pada Universitas-universitas Umum dan Fakultas Syariah dan Hukum pada
Universitas Islam Negeri di tanah air kita. Dan tentu saja juga sangat penting
bagi mereka yang terlibat dalam kepemimpinan agama, dialog-dialog intra dan
antar-agama, dan kajian-kajian agama di lembaga-lembaga akademis maupun
kemasyarakatan.
Komentar