Menelisik Komparatif Prinsip Syariah
Judul Buku : Penerapan Prinsip
Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan
Penulis : Prof. Dr. Abdul
Ghofur Anshori, S.H.,M.H.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : Pertama, Desember 2008
Tebal : XIV + 464 halaman
Adanya lembaga keuangan pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan dana sebagai sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti
mengkonsumsi suatu barang, tambahan modal kerja, mendapatkan manfaat atau nilai
guna suatu barang, atau bahkan untuk permodalan awal bagi seseorang yang
mempunyai usaha prospektif namun padanya tidak memiliki permodalan berupa
keuangan yang memadai.
Dalam kategori lembaga keuangan bank secara yuridis dan empiris
berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 7 Tahun 1992 dikenal dua macam bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat. Sementara dari prinsip pengelolanya dikenal adanya bank konvensional
dan bank berdasarkan prinsip syariah, baik pada Bank Umum maupun Bank
Perkreditan Rakyat.
Dengan demikian secara hukum eksistensi perbankan syariah telah diakui. Akan
tetapi sementara kalangan berpendapat bahwa dengan semakin pesatnya
perkembangan perbankan syariah, maka diperlukan pengaturan mengenainya melalui
undang-undang. Undang-undang dimaksud kini telah disahkan dan diundangkan yakni
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Meski tidak secara langsung mengupas masalah pengembangan bank syariah, buku
teranyar Abdul Ghofur Anshori ini sangat bernilai penting untuk dibaca dalam
konteks sekarang, dimana penulis mencoba memberikan gagasan-gagasan kritis di
bidang ekonomi syariah sesuai dengan bidang yang penulis tekuni, titik beratnya
pada aspek hukum. Dalam pembahasannya penulis juga menggunakan analisi ekonomi
terhadap hukum sebagai sebuah metode yang relevan khususnya untuk menelaah
hukum ekonomi, termasuk hukum ekonomi Islam.
Setidaknya ada beberapa alasan menurut Anshori, panggilan Abdul Ghofur
Anshori, yang menjadi latar belakang dikeluarkannya regulasi perbankan syariah
di tingkat undang-undang tersebut, yaitu; Pertama, dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan nasional Indonesia berupa terciptanya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan demokrasi ekonomi, pengembangan sistem ekonomi yang berlandaskan
pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai
dengan prinsip syariah; Kedua, adanya kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa
perbankan syariah yang semakin meningkat; Ketiga, perbankan syariah memiliki
kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional; Keempat, pengaturan
mengenai perbankan syariah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
belum spesifik. Untuk itu maka perbankan syariah perlu diatur secara khusus
dalam suatu undang-undang tersendiri.
Melihat perkembangan yang terjadi di awal abad XXI, yaitu munculnya
regulasi berupa peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Perusahaan Pembiayaan, Anshori dalam kajiannya tidak hanya membatasi pada
implementasi prinsip syariah pada lembaga keuangan dimaksud melainkan juga
mengurai mengenai implementasi prinsip syariah di pasar modal, khususnya dalam
instrumen efek, antara lain berupa obligasi, reksadana, dan produk derivatifnya.
Lebih lanjut penulis membahas mengenai implementasi prinsip syariah dalam
kegiatan usaha lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan yang meliputi
Perusahaan Modal Ventura dan Usaha Perdagangan Surat Berharga, serta Perusahaan
Pembiayaan yang meliputi Perusahaan sewa Guna Usaha, Perusahaan Anjak Piutang, Perusahaan
Pembiayaan Konsumen, dan Usaha Kartu Kredit.
Mengenai Perusahaan Pembiayaan ini, pada hari senin 10 Desember 2007, Bapepam
dan LK melalui Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 dan Nomor
Per-04/BL/2007 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
syariah dan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan
perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Penerbitan paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum
yang memadai berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarakat
pada industri pembiayaan yang memerlukan keberagaman sumber pembiayaan dan
pendanaan berdasarkan pada Syariat Islam.
Pembahasan peraturan dimaksud telah melibatkan Asosiasi Perubahan
Pembiayaan dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (SDN-MUI). Terhadap
kedua peraturan tersebut, DSN-MUI melalui surat Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007
tanggal 29 November 2007 telah menyatakan bahwa secara umum kedua peraturan
dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa yang telah
dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Sedangkan peraturan tentang
akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban
para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis
akad serta dokumentasi yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam
melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana
telah diatur dalam peraturan dimaksud.
Dengan demikian upaya
penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan maupun lembaga pembiayaan dan
perusahaan pembiayaan telah mendapatkan pijakan yuridis yang kokoh. Namun
demikian hanya lembaga keuangan bank-lah yang pengaturannya melalui undang-undang,
sedangkan pada lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan lain masih diatur dengan
peraturan perundang-undangan di bawah naungan undang-undang. Adapun alasannya
adalah karena bank adalah lembaga yang mempunyai kewenangan menarik dana
langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, sedangkan yang selain bank
tidak mengemban kegiatan berupa penarikan dana langsung dari masyarakat.
Menurut penulis akan lebih
baik jika operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank, serta
lembaga pembiayaan mempunyai payung hukum di tingkat undang-undang sehingga
akan memperkokoh kedudukan hukumnya, serta dalam rangka perlindungan hukum bagi
masyarakat pengguna jasa keuangan dari lembaga-lembaga tersebut.
*) Tulisan ini dimuat di Jurnalnet.com 13 Pebruari 2009
Komentar