Menelisik Komparatif Prinsip Syariah


Judul Buku : Penerapan Prinsip Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan
Penulis : Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : Pertama, Desember 2008
Tebal : XIV + 464 halaman

Adanya lembaga keuangan pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana sebagai sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengkonsumsi suatu barang, tambahan modal kerja, mendapatkan manfaat atau nilai guna suatu barang, atau bahkan untuk permodalan awal bagi seseorang yang mempunyai usaha prospektif namun padanya tidak memiliki permodalan berupa keuangan yang memadai.

Dalam kategori lembaga keuangan bank secara yuridis dan empiris berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 Tahun 1992 dikenal dua macam bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sementara dari prinsip pengelolanya dikenal adanya bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah, baik pada Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.

Dengan demikian secara hukum eksistensi perbankan syariah telah diakui. Akan tetapi sementara kalangan berpendapat bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan perbankan syariah, maka diperlukan pengaturan mengenainya melalui undang-undang. Undang-undang dimaksud kini telah disahkan dan diundangkan yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Meski tidak secara langsung mengupas masalah pengembangan bank syariah, buku teranyar Abdul Ghofur Anshori ini sangat bernilai penting untuk dibaca dalam konteks sekarang, dimana penulis mencoba memberikan gagasan-gagasan kritis di bidang ekonomi syariah sesuai dengan bidang yang penulis tekuni, titik beratnya pada aspek hukum. Dalam pembahasannya penulis juga menggunakan analisi ekonomi terhadap hukum sebagai sebuah metode yang relevan khususnya untuk menelaah hukum ekonomi, termasuk hukum ekonomi Islam.

Setidaknya ada beberapa alasan menurut Anshori, panggilan Abdul Ghofur Anshori, yang menjadi latar belakang dikeluarkannya regulasi perbankan syariah di tingkat undang-undang tersebut, yaitu; Pertama, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional Indonesia berupa terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, pengembangan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah; Kedua, adanya kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat; Ketiga, perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional; Keempat, pengaturan mengenai perbankan syariah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik. Untuk itu maka perbankan syariah perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri.

Melihat perkembangan yang terjadi di awal abad XXI, yaitu munculnya regulasi berupa peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Perusahaan Pembiayaan, Anshori dalam kajiannya tidak hanya membatasi pada implementasi prinsip syariah pada lembaga keuangan dimaksud melainkan juga mengurai mengenai implementasi prinsip syariah di pasar modal, khususnya dalam instrumen efek, antara lain berupa obligasi, reksadana, dan produk derivatifnya. Lebih lanjut penulis membahas mengenai implementasi prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan yang meliputi Perusahaan Modal Ventura dan Usaha Perdagangan Surat Berharga, serta Perusahaan Pembiayaan yang meliputi Perusahaan sewa Guna Usaha, Perusahaan Anjak Piutang, Perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan Usaha Kartu Kredit.

Mengenai Perusahaan Pembiayaan ini, pada hari senin 10 Desember 2007, Bapepam dan LK melalui Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 dan Nomor Per-04/BL/2007 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip syariah dan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Penerbitan paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada industri pembiayaan yang memerlukan keberagaman sumber pembiayaan dan pendanaan berdasarkan pada Syariat Islam.

Pembahasan peraturan dimaksud telah melibatkan Asosiasi Perubahan Pembiayaan dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (SDN-MUI). Terhadap kedua peraturan tersebut, DSN-MUI melalui surat Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 November 2007 telah menyatakan bahwa secara umum kedua peraturan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI.

Sedangkan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad serta dokumentasi yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam peraturan dimaksud.

Dengan demikian upaya penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan maupun lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan telah mendapatkan pijakan yuridis yang kokoh. Namun demikian hanya lembaga keuangan bank-lah yang pengaturannya melalui undang-undang, sedangkan pada lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan lain masih diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah naungan undang-undang. Adapun alasannya adalah karena bank adalah lembaga yang mempunyai kewenangan menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, sedangkan yang selain bank tidak mengemban kegiatan berupa penarikan dana langsung dari masyarakat.

Menurut penulis akan lebih baik jika operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank, serta lembaga pembiayaan mempunyai payung hukum di tingkat undang-undang sehingga akan memperkokoh kedudukan hukumnya, serta dalam rangka perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa keuangan dari lembaga-lembaga tersebut.

*) Tulisan ini dimuat di Jurnalnet.com 13 Pebruari 2009

Komentar

Postingan Populer